KONSEP-KONSEP POLITIK
A.
TEORI POLITIK
Teori adalah
generalisai yang abstrak mengenani beberapa penomena. Dalam menyusun
generalisasi , teori selalumemakai konsep-konsep. Konsep adalah unsur yang
penting dalam usaha kita untuk mengerti dunia sekeliling. Mengerti itu hanya
dapat dicapai melalui pikiran kita. Konsep adalah kontruksi mental, suatu ide
yang abstrak , yang menunjuk pada beberapa penomena atau karakteristik dengan
sifat yang spesifik yang dimiliki leh penomena itu. Jadi, konsep adalah
abstraksi dari atau mencerminkan persepsi-persepsi mengenai realitas, atas
dasar konsep atau seperangkat konsep dapat disusun atau dirumuskan generalisasi.
Biasanya konsep dirumuskan dalam satu atau dua kata.
Generalisasi adalah
proses melalui mana suatu observasi mengenai satu fenomena tertentu berkembang
menjadi suatu observasi mengenai lebih dari satu fenomena. Ggeneralisasi yang
paling tinggi atauu sophisticated derajat generalisasinya dinamakan teori.
Teori politik adalah
bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik.Dengan kata lain,
teori politik adalh bahasan dan renungan atas tujuan dari kegiatan politik,
cara-cara mencapai tujuan itu, kemungkinan-kemungkinan dan
kebutuhan-kebutuhanyang ditimbulkan oleh situasi politik tertentu dan
kewajiban-kewajban yang diakibatkanoleh tujuan politik itu.
Menurut Thomas
P.Jenkin dalam the study of political theory dapat dibedakan dua maca teori politik,
sekalipun perbedaan antara kedua kelompok teori tidakk mutlak.
1. yang mempunyai dasar moral atau
bersifat akhlak dan yang menentukan norma-norma untuk prilaku politik.
2. Tori-teori yang menggambarkan dan
membahas fenomena dan fakta-fakta politik dengan tidak mempersoalkan
norma-norma atau nilai.
Teori-teori yang termasuk dalam kelompok satu dapat dibagi lagi
dalam tiga kelompok :
a . Filsafat Politik
Filsafat
Politik mencari penjelasan yang berdasarkan rasio, ia melihat jelas adanya
hubungan antara sifat dan hakikat dari alam semesta dengan sikaf dan hakikat
dari kehidupan politik didunia fana ini.
b . Teori Politik Sistematis
Teori-teori
politik ini tidak memajukan suatu pandangan tersendiri mengenai metafisika
efistemologi, tetapi mendasarkan diri atas pandanganpandangan yang sudah lazim
diterima pada masa itu.
c . Ideologi Politik
Ideologi
Politi adalah himpunan nilai-nilai, ide-ide atau norma-norma, kepercayaan atau
keyakinan yang dimliki seseorang atau sekelompokorang atas dasar mana ia
menentukan sikapnya terhadap kejadian dan problematikapolitik yang dihadapinya
dan menentukan perilaku pltiknya.
B. MASYARAKAT
Masyarakat adalah
keseluruhan antara hubungan-hubungan antar manusia. Robert M.Mclver mengatakan:
“Masyarak adalah suatu sistem hubungan-hubungan yang ditata”.
Biasanya
anggota-anggota masyarakat menghuni suatu wilayah geografis yang mempunyai
kebudayaan-kebudayaan dan lembaga-lembaga yang kira-kira sama. Manusia
mempunyai naluri untuk hidup bersama dengan orang lain secara harmonis.
Di dalam kehidupan
berkelompok dan dalam hubungannya dengan manusia yang lain, pada dasarnya
setiap manusia menginginkan beberapa nilai. Dalam mengamati masyarakat di
skelilingnya, yaitu masyarakat Barat, Harold Laswell merinci delapan nilai
yaitu :
a . Kekuasaan (power)
b . Kekayaan (wealth)
c . Penghormatan (respect)
d . Kesehatan (well-being)
e . Kejujuran (rectitude)
f. Keterampilan (skill)
g . Pendidikan (enlightenment)
h . Kasih sayang (affection)
Dengan adanya berbagai nilai dan kebutuhan yang harus idlayani itu,,
maka manusia menjadi anggota dari beberapa kelompok sekaligus.
C. NEGARA
Negara merupakan
integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan
politik. Negara adalah alat dari masyarakat yangg mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Negara mempunyai dua tugas, yaitu :
a.
Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentanga satu
sama lain, supaya tidak menjadi antagonis yang membahayakan.
b. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat
keseluruhannya.
1.
Definisi mengenai Negara
Di bawah ini disajikan beberapa
rumusan mengenai Negara.
a. Roger H. Sultau : “Negara adalah
agen atau kewenangan yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
b. Harold J. Laski : “Negara adalah
suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat
memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa dari pada individu atau kelompok
yang merupakan bagian dari masyarakat.
c. Max Weber : “Negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam sesuatu wilayah.
d. Robert M. Maclver : “Negara
adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu masyarakat dalam
suatu wilayah dengan berdasarkan sisem hukum yang diseleggarakan oleh suatu
pemerintah yang maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
2.
Sifat-sifat Negara
a. Sifat Memaksa. Agar peraturan dan
perundang-undangan di taati dengan demikian penetiban dalam masyarak tercapai
serta timbulnya anarki dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti
mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.
b. Sifat Monopoli. Negara mempunyai
monopoli dalam menetapkan tujuan bersaa dari masyarakat.
c. Sifat Mencakup Semua. Semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
3. Unsur-unsur Negara
a. Wilayah. Setiap Negara menduduki
tempat tertentu di muka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu.
b. Penduduk. Setiap Negara mempunyai
penduduk, dan kekuasaan negara mejangkau semua penduduk di dalam wilayahnya.
c. Pemerintah. Setiap negara
mempunyai organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan
keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk didalam wilayahnya.
d. Kedaulatan. Kedaulatan adalah
kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanaknannya
dengan semua cara yang tersedia.
4.
Tujuan dan Fungsi Negara
Menurut Roger H. Sultau
tujuan negara ialah ; “memungkinkan rakyatnya berkemang serta menyelenggarakan
daya ciptanya sebebas mungkin”. Dan menurut Harold J. Laski : “menciptakan
keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan mereka secara
maksimal”.
Fungsi-funsi negara, yaitu :
a. Melaksanakan Penertiban
b. Mengusahakan kesejahteraan da
kemakmuran rakyatnya
c. Pertahanan
d. Menegakkan keadilan
D. KONSEP
KEKUASAAN
1. Definisi
Diantara
konsep politik banyak yang dibahas adalah kekuasaan. Menurut beberapa ahli
kekuasaan yaitu :
a. Max Weber
Kekuasaan adalah kemampuan untuk,
dalam suatu hubungan sosial, melaksanakan kemauan sendir sekalipun mengalami
perlawanan, dan apapun dasar kemampuan ini.
b. Harold H. Laswell dan Abraham
Kaplan
Kekuasaan adalah suatu hubungan
dimana seseorang atau sekelompok orang
dapat menentukan tindakan seseorang atau sekelompok lain ke arah tujuan dari
pihak pertama.
c. Goodwin
Kekuasaan adalah kemampuan untuk
mengakibatkan seseorang bertindak dengan cara yang oleh bersangktan tidak akan
dipilih, seandainya ia tidak dilibatkan.
2. Sumber
Kekuasaan
Sumber kekuasaan dapat
berupa kedudukan, kekayaan, atau kepercayaan. Misalnya seorang komandan
terhadap anak buahnya atau seorang majikan terhadap pegawainya. Daam kedua
kasus ini bawahan dapat ditindak jika melanggar disiplin kerja atau melakukan
korupsi.
Sumber kekuasaan dapat
juga bersumber dari kekayaan. Misalnya seorang pengusaha kaya mempunyai
kekuasaan atas seorang politikus atau seorang bawahan yang mempunyai utang yang
belum dikembalikan.
Kekuasaan dapat pula
bersumber pada kekayaan atau agama. Di banyak tempat alim ulama mempunyai
kekuasaan terhadap umatnya sehingga mereka dianggap sebagai pemimpin informal
yang perlu diperhitungkan dalam proses pembuatan keputusan di tempat itu.
3. Pengaruh
Seperti telah diuraikan
sebelumnya suatu konsep yang selalu dibahas bersma dengan kekusaan adalah
pengaruh. Pada umumnya masyarakat berpendapat bahwa kekuasaan dapat mengadakan
sanksi dan pengaruh. Namun dalam forum diskusi ilmiah sering pertanyakan apakah
kekuasaan dan pengaruh merupakan dua konsep yang berbeda, dan apakah satu
diantaranya merupakan konsep pokok, dan yang lainnya bentuk khususnya. Dan jika
benar yang demikian, yang manakah pengertian pokok.
Kebanyakan sarjana,
termasuk Floyd Hunter Berpendapa Bahwa ;
“Kekuasaan merupakan pengertian pokok, dan pengaruh bentuk khususnya”. Demikian
pula pedapat Carl Friedrich. Namun
Laswell dan Kaplan berbeda pendapat , dan menganggap pegaruh sebagai konsep
pokok, dan kekuasaan sebbagai bentuk khusus dari pengaruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar