Jumat, 31 Agustus 2012

KONSEP-KONSEP POLITIK


KONSEP-KONSEP POLITIK
A.  TEORI POLITIK
          Teori adalah generalisai yang abstrak mengenani beberapa penomena. Dalam menyusun generalisasi , teori selalumemakai konsep-konsep. Konsep adalah unsur yang penting dalam usaha kita untuk mengerti dunia sekeliling. Mengerti itu hanya dapat dicapai melalui pikiran kita. Konsep adalah kontruksi mental, suatu ide yang abstrak , yang menunjuk pada beberapa penomena atau karakteristik dengan sifat yang spesifik yang dimiliki leh penomena itu. Jadi, konsep adalah abstraksi dari atau mencerminkan persepsi-persepsi mengenai realitas, atas dasar konsep atau seperangkat konsep dapat disusun atau dirumuskan generalisasi. Biasanya konsep dirumuskan dalam satu atau dua kata.
          Generalisasi adalah proses melalui mana suatu observasi mengenai satu fenomena tertentu berkembang menjadi suatu observasi mengenai lebih dari satu fenomena. Ggeneralisasi yang paling tinggi atauu sophisticated derajat generalisasinya dinamakan teori.
          Teori politik adalah bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik.Dengan kata lain, teori politik adalh bahasan dan renungan atas tujuan dari kegiatan politik, cara-cara mencapai tujuan itu, kemungkinan-kemungkinan dan kebutuhan-kebutuhanyang ditimbulkan oleh situasi politik tertentu dan kewajiban-kewajban yang diakibatkanoleh tujuan politik itu.
          Menurut Thomas P.Jenkin dalam the study of political theory dapat dibedakan dua maca teori politik, sekalipun perbedaan antara kedua kelompok teori tidakk mutlak.
1.      yang mempunyai dasar moral atau bersifat akhlak dan yang menentukan norma-norma untuk prilaku politik.
2.      Tori-teori yang menggambarkan dan membahas fenomena dan fakta-fakta politik dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai.
Teori-teori yang termasuk dalam kelompok satu dapat dibagi lagi dalam tiga kelompok :
a     .  Filsafat Politik
       Filsafat Politik mencari penjelasan yang berdasarkan rasio, ia melihat jelas adanya hubungan antara sifat   dan hakikat dari alam semesta dengan sikaf dan hakikat dari kehidupan politik didunia fana ini.
b   . Teori Politik Sistematis
 Teori-teori politik ini tidak memajukan suatu pandangan tersendiri mengenai metafisika efistemologi, tetapi mendasarkan diri atas pandanganpandangan yang sudah lazim diterima pada masa itu.
c   .  Ideologi Politik
Ideologi Politi adalah himpunan nilai-nilai, ide-ide atau norma-norma, kepercayaan atau keyakinan yang dimliki seseorang atau sekelompokorang atas dasar mana ia menentukan sikapnya terhadap kejadian dan problematikapolitik yang dihadapinya dan menentukan perilaku pltiknya.

B. MASYARAKAT
          Masyarakat adalah keseluruhan antara hubungan-hubungan antar manusia. Robert M.Mclver mengatakan: “Masyarak adalah suatu sistem hubungan-hubungan yang ditata”.
          Biasanya anggota-anggota masyarakat menghuni suatu wilayah geografis yang mempunyai kebudayaan-kebudayaan dan lembaga-lembaga yang kira-kira sama. Manusia mempunyai naluri untuk hidup bersama dengan orang lain secara harmonis.
          Di dalam kehidupan berkelompok dan dalam hubungannya dengan manusia yang lain, pada dasarnya setiap manusia menginginkan beberapa nilai. Dalam mengamati masyarakat di skelilingnya, yaitu masyarakat Barat, Harold Laswell merinci delapan nilai yaitu :
a    .  Kekuasaan (power)
b    . Kekayaan (wealth)
c    .  Penghormatan (respect)
d    . Kesehatan (well-being)
e    .  Kejujuran (rectitude)
f.            Keterampilan (skill)
g    .  Pendidikan (enlightenment)
h    . Kasih sayang (affection)
Dengan adanya berbagai nilai dan kebutuhan yang harus idlayani itu,, maka manusia menjadi anggota dari beberapa kelompok sekaligus.

C. NEGARA
          Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah alat dari masyarakat yangg mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Negara mempunyai dua tugas, yaitu :
a.      Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentanga satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonis yang membahayakan.
b.    Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat keseluruhannya.

1.    Definisi mengenai Negara
Di bawah ini disajikan beberapa rumusan mengenai Negara.
a.       Roger H. Sultau : “Negara adalah agen atau kewenangan yang mengatur atau mengendalikan persoalan  bersama atas nama masyarakat.
b.      Harold J. Laski : “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
c.       Max Weber : “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah.
d.      Robert M. Maclver : “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sisem hukum yang diseleggarakan oleh suatu pemerintah yang maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.

2.    Sifat-sifat Negara
a.       Sifat Memaksa. Agar peraturan dan perundang-undangan di taati dengan demikian penetiban dalam masyarak tercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.
b.      Sifat Monopoli. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersaa dari masyarakat.
c.       Sifat Mencakup Semua. Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
3.    Unsur-unsur Negara
a.       Wilayah. Setiap Negara menduduki tempat tertentu di muka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu.
b.      Penduduk. Setiap Negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara mejangkau semua penduduk di dalam wilayahnya.
c.       Pemerintah. Setiap negara mempunyai organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk didalam wilayahnya.
d.      Kedaulatan. Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanaknannya dengan semua cara yang tersedia.

4.    Tujuan dan Fungsi Negara
     Menurut Roger H. Sultau tujuan negara ialah ; “memungkinkan rakyatnya berkemang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin”. Dan menurut Harold J. Laski : “menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan mereka secara maksimal”.
Fungsi-funsi negara, yaitu :
a.       Melaksanakan Penertiban
b.      Mengusahakan kesejahteraan da kemakmuran rakyatnya
c.       Pertahanan
d.      Menegakkan keadilan

D. KONSEP KEKUASAAN
1.                           Definisi
            Diantara konsep politik banyak yang dibahas adalah kekuasaan. Menurut beberapa ahli kekuasaan yaitu :
a.       Max Weber
Kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial, melaksanakan kemauan sendir sekalipun mengalami perlawanan, dan apapun dasar kemampuan ini.
b.      Harold H. Laswell dan Abraham Kaplan
Kekuasaan adalah suatu hubungan dimana seseorang atau sekelompok  orang dapat menentukan tindakan seseorang atau sekelompok lain ke arah tujuan dari pihak pertama.
c.       Goodwin
Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengakibatkan seseorang bertindak dengan cara yang oleh bersangktan tidak akan dipilih, seandainya ia tidak dilibatkan.

2.               Sumber Kekuasaan
     Sumber kekuasaan dapat berupa kedudukan, kekayaan, atau kepercayaan. Misalnya seorang komandan terhadap anak buahnya atau seorang majikan terhadap pegawainya. Daam kedua kasus ini bawahan dapat ditindak jika melanggar disiplin kerja atau melakukan korupsi.
     Sumber kekuasaan dapat juga bersumber dari kekayaan. Misalnya seorang pengusaha kaya mempunyai kekuasaan atas seorang politikus atau seorang bawahan yang mempunyai utang yang belum dikembalikan.
     Kekuasaan dapat pula bersumber pada kekayaan atau agama. Di banyak tempat alim ulama mempunyai kekuasaan terhadap umatnya sehingga mereka dianggap sebagai pemimpin informal yang perlu diperhitungkan dalam proses pembuatan keputusan di tempat itu.

3.                Pengaruh
     Seperti telah diuraikan sebelumnya suatu konsep yang selalu dibahas bersma dengan kekusaan adalah pengaruh. Pada umumnya masyarakat berpendapat bahwa kekuasaan dapat mengadakan sanksi dan pengaruh. Namun dalam forum diskusi ilmiah sering pertanyakan apakah kekuasaan dan pengaruh merupakan dua konsep yang berbeda, dan apakah satu diantaranya merupakan konsep pokok, dan yang lainnya bentuk khususnya. Dan jika benar yang demikian, yang manakah pengertian pokok.
     Kebanyakan sarjana, termasuk Floyd Hunter  Berpendapa Bahwa ; “Kekuasaan merupakan pengertian pokok, dan pengaruh bentuk khususnya”. Demikian pula pedapat Carl Friedrich.  Namun Laswell dan Kaplan berbeda pendapat , dan menganggap pegaruh sebagai konsep pokok, dan kekuasaan sebbagai bentuk khusus dari pengaruh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar